Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, sehingga harus dibebaskan.
Wapres mengatakan bebasnya Pegi Setiawan menunjukkan Polda Jawa Barat kurang teliti dalam menanggani kasus tersebut. Polda Jabar telah menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024.
"Memang ada berarti kekurang-telitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui pra peradilan," ujar Wapres Maruf.
(Fahmi Firdaus )