Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Muhammadiyah Bakal Rapat Pleno Bahas Kelola Tambang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |17:10 WIB
PP Muhammadiyah Bakal Rapat Pleno Bahas Kelola Tambang
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mut'i (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Ia memastikan, Muhammadiyah juga masih akan mengkaji dampak baik dan buruk mengelola tambang, sekaligus meminta masukan dari para ahli lingkungan. “Sehingga begitu ada pleno diperluas, kami sudah bisa memberikan pandangan yang komprehensif mengenai tambang itu,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A Ayat (1).

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement