Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Muhammadiyah Bakal Rapat Pleno Bahas Kelola Tambang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |17:10 WIB
PP Muhammadiyah Bakal Rapat Pleno Bahas Kelola Tambang
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mut'i (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (41) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement