"Bus itu melalui jalur lintas timur. Sampai di Jalan Lintas Timur Simpang Lago-Sorek, Kabupaten Pelalawan, anggota berhasil menghentikan bus dan mencari penumang yang sudah diketahui identitasnya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap H dan barang bawaannya. Dari penggeledahan ditemukanlah barang bukti tersebut," imbuhnya.
Dari keterangan H bahwa narkoba itu akan dibawa kepada pemesannya yakni AS dan AE. Untuk melakukan pengembangan, tim Bersama tersangka berangkat ke Samarinda. Setelah sampai di Samarinda, polisi yang meminta H menghubungi Pasutri tersebut. Di mana dia menyatakan sudah membawa barang yang dibawa.
Kemudian terjadilah kesepakatan untuk mereka bertemu. "Kemudian mereka berjumpa di rumah makan. Setelah memastikan bahwa yang dating adalah dua pelaku yang menjadi target, petugas langsung menyergapnya. Pengakuan H bahwa dia diupah Rp32 juta untuk mengantar sabu tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)