JAKARTA - Kuasa Hukum lima terpidana siap melakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Desakan untuk pemeriksaan ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon itu mencuat ke publik usai praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh PN Bandung.
"(Eksaminasi siap?) Saya sangat siap, kami sangat siap. Apa yang dikatakan oleh Irjen Pol (Purn) Anton tadi saya sangat sependapat," kata Nicholay Aprilindo dalam program Interupsi dikutip Jumat (12/7/2024).
Dia berharap, pernyataan mantan Kapolda Jawa Barat itu menjadi kenyataan yang patut diuji. Sebab, dia menilai benar adanya dalam kasus yang telah berselang 8 tahun itu jauh dari fakta hukum.
"Dia mengakui bahwa pada 2016 dengan bukti yang sangat minim. Itu pertama kita pegang ini," jelasnya.