LAMPUNG TENGAH - Oknum bidan berinisial Y, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek hingga mengalami luka di kepala akhirnya ditahan.
Sebelumnya oknum bidan warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah itu telah ditetapkan tersangka sejak Senin (8/7/2024) lalu.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, dan setelah itu langsung kita lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Nikolas menuturkan, nenek berinisial R itu mengalami sejumlah luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan balok kayu oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nikolas, pelaku mengaku memukul korban menggunakan balok kayu yang diambil pelaku dari atas kompor di dapur rumah korban.
"Balok kayu itu diambil tersangka kemudian dia memukul korban ke bagian kepala di dekat telinga sebanyak 5 kali dan di bahu kiri korban 1 kali," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang nenek berinisial R (66) menjadi diduga korban penganiayaan oleh oknum bidan hingga mengalami luka-luka di bagian kepala.