Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Terima 2 Barang Bukti di Kasus Pengeroyokan Wartawan Usai Sidang SYL

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |16:24 WIB
Polisi Terima 2 Barang Bukti di Kasus Pengeroyokan Wartawan Usai Sidang SYL
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi mengamankan dua barang bukti dalam kasus pengeroyokan wartawan yang terjadi usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dua barang bukti itu diterima langsung dari pelapor.

"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda Metro Jaya. Pelapor menghadirkan dua barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Dua barang bukti itu ialah penggalan video dan sebuah kamera digital. Polisi bakal mendalami kasus ini dari barang bukti yang telah diterima.

"(Barang bukti) pertama satu video, kedua kamera digital. Berdasarkan informasi atau keterangan yang disampaikan pelapor kepada petugas kepolisian, barbuk yang disajikan maka ini yang dilakukan pendalaman oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.

Polisi juga akan segera memeriksa korban, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadi. Penyidik, tambah Ade, juga akan melakulan pengecekan CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadia.

"Diawali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement