Setelah hal itu dilakukan, lanjut Syahduddi, para pelaku kemudian menyewakan alamat situs kepada para pemain judi online yang berada di negara Kamboja.
“Dari hasil penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)