7. Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan seperti STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukannya.
13. Penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan TNKB atau plat nomor palsu.
14. Penertiban parkir liar.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.