Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Pasren Ancam Laporkan Balik Usai Dituduh Beri Kesaksian Palsu

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |07:45 WIB
Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Pasren Ancam Laporkan Balik Usai Dituduh Beri Kesaksian Palsu
Ketua RT Pasren (Foto: Dok)
A
A
A

 

JAKARTA - Abdulah Pasren, mantan Ketua RT merespons laporan pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu.

Diketahui, laporan tersebut dipicu dari kesaksian RT Pasren yang menguatkan bahwa terpidana kasus Vina adalah pelakunya.

Tak disangka, RT Pasren justru tertawa usai mendengar dirinya dilaporkan ke polisi. Sebab sebelumnya, ia mengaku pernah didatangi pihak keluarga terpidana yang memintanya untuk membela anak-anak mereka dalam kasus ini.

"Orangtua yang ditahan datang ke rumah saya minta saya bilang anaknya tidak melakukan. Saya tidak tahu melakukan apa-apanya, saya tidak tahu, kan nggak boleh berbohong," kata RT Pasren dalam wawancara eksklusif di program AB+ bersama Abraham Silaban iNews TV pada Senin (15/7/2024) malam.

"Betul mau ngasih imbalan tapi saya tolak. Katanya 'ya semuanya yang terpidana tidak melakukan' ya saya tidak mau 'udah nanti saya kasih imbalan' tidak mau saya karena tidak tahu," tambahnya.

Kuasa hukum Abdul Pasren, Brigjen Pol Siswandi, menyebut, pihaknya siap mengahadapi laporan ini. Bahkan, Siswandi berencana melaporkan balik pelapor jika laporannya tak terbukti di mata hukum.

"Iya nanti kan ditindak lanjuti, kalau tidak terbukti kami yang akan melapor baik, itu konsekuensi hukum. Kita tunggu," ujarnya.

Hingga kini, Siswandi sendiri belum mengetahui detail laporan tersebut. Hanya saja, ia tak akan tinggal diam untuk mendapatkan keadilan untuk sang klien.

"Masa kita diam aja, kita belum bereaksi, karena saya belum tau pasal apa yang dilaporkan," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement