Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicopot dari Kasatpol PP Jaksel, Nanto Dwi Subekti : Cacat Hukum!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |11:15 WIB
Dicopot dari Kasatpol PP Jaksel, Nanto Dwi Subekti : Cacat Hukum!
Nanto Dwi Subekti (Instagram @satpolppjaksel)
A
A
A

Dia mengungkap, pada 12 April 2023, dia dipromosikan kembali sebagai Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023. Namun, pada 20 Desember 2023, dia menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.

Nota dinas tersebut disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto.

Kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto Dwi Subekti mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019.

"Lalu pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebas tugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan," katanya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement