Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Detik-Detik Polisi Umbar Tembakan saat Bubarkan Acara Khitanan di Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |02:30 WIB
Detik-Detik Polisi Umbar Tembakan saat Bubarkan Acara Khitanan di Lampung
Polisi umbar tembakan di acara khitanan di Lampung (Foto: Tangkapan layar/Ira Widya)
A
A
A

LAMPUNG UTARA - Tindakan kepolisian dari Polsek Kotabumi yang melepaskan tembakan saat membubarkan acara khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada Kamis 11 Juli 2024 menuai kontroversi.

Saat itu, polisi bersenjata laras panjang menahan tiga orang dan menyita alat musik keyboard. Insiden ini dilaporkan telah menyebabkan trauma pada anak-anak dan orangtua yang hadir.

Menurut Nurdin, penanggung jawab acara, polisi tiba-tiba datang tanpa memberikan peringatan dan langsung melepaskan tembakan yang menyebabkan ketakutan di antara tamu.

"Polisi tidak menemui tuan rumah atau ambil alih acara untuk memberi imbauan, malah datang ala koboi lepaskan tembakan. Padahal, acara kondusif dan memang diagendakan berakhir pada pukul 22.00 WIB," ujar Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Nurdin menuturkan, penggunaan senjata api seharusnya hanya dalam keadaan darurat yang membahayakan nyawa.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, personel polisi yang membubarkan acara khitanan di Lampung Utara dengan tembakan peringatan diperiksa Bid Propam Polda Lampung.

"Paska adanya letusan di acara hajatan khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Lampung Utara, saat ini petugas kami sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung bekerja sama dengan Sie Propam Polres Lampung Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Umi, Senin.

Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota.

"Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat," ungkapnya.

Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement