Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

'Digempur' Mobil Listrik China, UE dan AS Tuduh Beijing Lakukan Dumping

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |12:42 WIB
'Digempur' Mobil Listrik China, UE dan AS Tuduh Beijing Lakukan Dumping
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Langkah Uni Eropa (UE) yang mengenakan bea masuk hingga 87,6 persen terhadap impor kendaraan listrik buatan China telah menjadi penghalang gempuran kendaraan listrik murah dari Negeri Tirai Bambu, yang diproduksi dengan subsidi dari negara.

Mengutip dari Financial Post pada Rabu (17/7/2024), sejumlah studi menunjukkan bahwa China telah menggunakan subsidi secara besar-besaran untuk mengambil peran utama dalam pasar global untuk produk-produk berteknologi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan turbin angin.

Ini merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Subsidi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena subsidi pemerintah China ini memiliki pengaruh “terhadap kinerja ekspor atau penggunaan sumber daya dalam negeri alih-alih impor”. Subsidi yang dilarang tersebut biasanya disebut sebagai subsidi ekspor dan subsidi substitusi impor.

“Hal ini dianggap spesifik dan dipandang sangat merugikan berdasarkan Perjanjian Subsidi,” demikian ditetapkan dalam Perjanjian Subsidi WTO tersebut.

China telah mengeklaim bahwa subsidinya pada kendaraan listrik tidak seperti yang dilarang oleh WTO; tanpa memberikan penjelasan apa pun.

Uni Eropa untuk sementara waktu mengenakan tarif hingga 38,1 persen pada kendaraan listrik yang dikirim dari China, di luar bea masuk 10 persen untuk semua kendaraan listrik yang diimpor. Tiga dari pemain EV terbesar di China telah dikenakan bea tambahan sebesar 17,4 persen pada mobil dari BYD, 20 persen pada mobil dari Geely, dan 38,1 persen pada kendaraan yang diekspor oleh SAIC milik negara China.

Bea masuk sementara akan berlaku selama tiga bulan untuk memungkinkan negosiasi dengan China guna menghapuskan subsidi yang merugikan; setelah itu struktur tugas akan dijadikan permanen selama lima tahun.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement