Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Emas Antam 109 Ton, Kejagung Periksa Marketing Dua Tersangka

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |22:44 WIB
Usut Korupsi Emas Antam 109 Ton, Kejagung Periksa <i>Marketing</i> Dua Tersangka
Kejagung RI. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022. 

Para saksi merupakan marketing pada periode tersangka DM dan TK menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk.

"Saksi AK dan YH selaku marketing pada masa tersangka DM. Kemudian saksi BW dan MTN selaku marketing di masa tersangka TK," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024). 

Keempat saksi itu dimintai keterangan pada hari ini. Kendati demikian, tak dirinci mengenak konteks atau materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Hanya disampaikan bila keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian terjadinya korupsi emas seberat 109 ton tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement