Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dramatis! Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Interior Toyota Innova, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |11:21 WIB
Dramatis! Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu di Interior Toyota Innova, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polda Banten Gagalkan Pengiriman Sabu
A
A
A

BANTEN - Polda Banten membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di interior mobil Toyota Kijang Innova.

Dalam penangkapan yang berlangsung dramatis ini, polisi berhasil menyita 30 kilogram sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Pol. Didik Hariyanto mengungkap, penyidik menghentikan kendaraan tersebut saat bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.

Selanjutnya, didapati 30 kg sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.

”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” ujar Kabid dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/24).

Ia mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka pun mengaku hanya merupakan kurir.

Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.

Didik menjelaskan pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tutup Didik.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement