Guna mempermudah saat menjualnya, pelaku mencacah meteran air hasil curian lalu dijual ke pedagang besi rongsokan.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah berikut obrok karung, satu buah celurit, satu buah obeng, dan pakaian serta celana yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.