Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyamar Jadi Pemulung, Pria di Malang Curi 20 Meteran Air

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |13:30 WIB
Nyamar Jadi Pemulung, Pria di Malang Curi 20 Meteran Air
Maling meteran air di Malang ditangkap polisi (Foto : Polresta Malang Kota)
A
A
A

Guna mempermudah saat menjualnya, pelaku mencacah meteran air hasil curian lalu dijual ke pedagang besi rongsokan.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah berikut obrok karung, satu buah celurit, satu buah obeng, dan pakaian serta celana yang dipakai pelaku saat beraksi.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement