Guna mempermudah saat menjualnya, pelaku mencacah meteran air hasil curian lalu dijual ke pedagang besi rongsokan.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah berikut obrok karung, satu buah celurit, satu buah obeng, dan pakaian serta celana yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)