Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton, Kejagung Total Tetapkan 13 Tersangka

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |00:40 WIB
Usut Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton, Kejagung Total Tetapkan 13 Tersangka
Kejagung tetapkan tersangka korupsi emas PT Antam (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022.

Diketahui Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut."Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada perideo 2010 hingga 2021.

"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," sebutnya.

Saat ini, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, hanya SL dan GAR yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Sedangkan untuk tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter," kata Harli.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement