"Jika hasil telaah ada indikasi ada unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Ubaidillah.
Lebih lanjut, Ubaidillah meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan salah satunya manipulasi nilai rapor.
"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional. Kejari Depok akan memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan dengan transparan dan akuntabel," ungkapnya.
(Fakhrizal Fakhri )