WANITA muda berinisial L (27) asal Sukabumi ditangkap Dittipisiber Bareskrim Polri atas kasus penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time.
Wanita berparas cantik itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Berikut sejumlah faktanya:
1. Ditangkap saat Pulang ke Indonesia dari Dubai
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili menjelaskan, tersangka inisial L itu ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta.
"Pada tanggal 17 juli dini hari kami mendapatkan informasi dari NCB interpol, bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Alfis di Lobby Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," sambungnya.
2. Pindah ke Dubai Ingin Jadi Cleaning Service
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili mengatakan, awalnya tersangka ingin menjadi cleaning service, dan memberanikan diri pindah ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
“Namun, sesampainya di sana, L justru mendapat tawaran pekerjaan sebagai scammer atau penipu berbasis digital,” ujar Alfis di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
“Dia diajak bergabung ke sindikat penipuan online jaringan internasional berkedok loker paruh waktu atau part time,” sambungnya