JAKARTA - Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat 19 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa rekonstruksi itu melibatkan tiga tersangka; Yunus Saputra Tarigan (36) dan Rudi Apri Sembiring (37) selaku eksekutor, dan Bebas Ginting alias Bulang orang yang memerintahkan keduanya.
"Ada 57 adegan rekonstruksi yang dperankan oleh ketiga tersangka," kata Hadi dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
BACA JUGA:
Hadi mengungkapkan, tiga orang tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
"Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," ujar Hadi.
BACA JUGA:
"Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas," papar Mantan Kapolres Biak Papua ini.
Sebagaimana diketahui, pembakaran rumah milik Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo terjadi pada, Kamis 27 Juni 2024 2024 dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.
Dalam insiden itu, empat orang sekeluarga tewas terbakar yakni Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).