Dia mengungkap, dugaan korupsi timah tahun 2015-2022 tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung RI menyerahkan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel pada Senin (22/7/2024) ini. Penyerahan itu merupakan tanggung jawab penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP.
"Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. Itu yang dimaksudkan supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada error inpersona maupun inobjektif," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)