JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi timah, crazy rich Helena Lim dan Harvey Moeis dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Mereka bakal ditahan 20 hari ke depan.
Selain itu, dari 22 tersangka kasus tersebut, masih ada 4 yang berkasnya tengah dikebut penyelesaiannya.
"Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas dari Jaksa di Kejari Jaksel dan akan dilkukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, Kejari Jaksel telah mempersiapkan Jaksa untuk menangani perkara kedua tersangka tersebut, jumlahnya sekira 30 Jaksa. Mereka bakal menyusun berkas dakwaan dan tuntutan hingga kasus keduanya disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Dari 22 tersangka yang sudah diumumkan di luar obstruction of justice yang sudah disidangkan di Bangka Belitung, maka tinggal 4 tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan pemberkasan atas nama HL, R, BG dan AA," tuturnya.
Harli menambahkan, pelimpahan tahap para tersangka di kasus dugaan korupsi timah, sebagaimana terhadap Crazi Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis pada Senin, ini merupakan bentuk keseriusan Kejagung RI dalam menangani pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi. Adapun soal waktu sidang yang bakal dijalankan Helena dan Harvey serta pra tersangka lainnya, dia belum bisa memastikannya.
"Mungkin dalam waktu dekat, sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan, ini adalah bagian dari strategi penuntutan karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta. Namun, pastinya Jaksa Penuntut Umum akan terus bekerja keras menuntaskan ini, saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
(Arief Setyadi )