JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba (MTK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.
Selain MTK, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap satu saksi lainnya, yakni Edi M. Batubara (EBB) alias Ucok selaku wiraswasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, keduanya hadir memenuhi panggilan. Dari kesaksian keduanya, tim penyidik Lembaga Antirasuah mendalami aset yang dimiliki AGK.
"Didalami terkait dengan Asset AGK dan Usaha/ Bisnis yang dimiliki oleh AGK," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ). Sebelumnya Abdul Gani Kasuba juga telah berstatus sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.
Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.
Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.
(Khafid Mardiyansyah)