Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pembunuhan Pengusaha Aksesoris oleh Istri dan Anaknya, Sempat 2 Kali Diracun

Ade Suhardi , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |16:00 WIB
Kronologi Pembunuhan Pengusaha Aksesoris oleh Istri dan Anaknya, Sempat 2 Kali Diracun
Pengusaha aksesoris dibunuh istri, anak, dan pacar anaknya di Bekasi (Foto : MNC Media/Ade S)
A
A
A

Pada kesempatan kedua, kata Twedi akhirnya SNA memberanikan diri meracuni ayahnya itu. Namun korban saat itu selamat dari maut.

"Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni, dia racik dengan sabun liquid ke minuman jus, sempat terminum dan muntah-muntah, tapi enggak lewat, gagal," ungkapnya.

Akhirnya, lanjut Twedi, pada Kamis malam, tersangka HP mengeksekusi korban. Korban dibunuh saat sedang tidur.

"Korban dicekik oleh tersangka HP, lalu kepalanya dihantam dengan menggunakan helm," imbuhnya.

Twedi mengungkapkan menurut keterangan, istri korban JH (45), tega melakukan ini karena korban mempunyai hutang ke temen-temannya, dan korban tidak bersedia untuk melunasi.

"Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup. Kemudian kalo anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban. Kalo pacar anak korban tadi karena ada hutang," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka, yakni JH (45), anak pertama korban SNA (22), dan pacar anak korban bernama HP (22), ditahan polisi.

Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT - 15 tahun kurungan penjara pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement