Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Ini Motif Pengusaha Aksesoris Tewas Dibunuh Istri dan Anaknya di Bekasi

Ade Suhardi , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |21:23 WIB
Terungkap! Ini Motif Pengusaha Aksesoris Tewas Dibunuh Istri dan Anaknya di Bekasi
Tiga pelaku pembunuhan pengusaha aksesoris di Bekasi. (Foto: Ade Suhardi)
A
A
A

Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT - 15 tahun kurungan penjara pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement