JAKARTA - Kasus kematian Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya Muhamad Rizky atau Eky memasuki babak baru. Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky mulai menyerang balik kubu pembela Pegi Setiawan.
Rudiana yang merupakan Kapolsek Kapetakan, Cirebon itu melayangkan somasi kepada politikus Gerindra Dedi Mulyadi atas tudingan menyebarkan berita bohong atas hoaks yang mencemarkan baiknya terkait pengakuan saksi Dede Riswanto alias Dede (30). Selain Dedi Mulyadi, Rudiana juga mensomasi Dede dan Liga Akbar.
Mereka diminta meminta maaf secara terbuka kepada Rudiana dan diberi waktu 3x24 jam, jika tidak maka kasusnya akan dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA:
Rudiana mempercayai pengacara dari Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (DPP Perhakhi) sebagai kuasa hukumnya untuk membelanya dalam menghadapi polemik kasus kematian Vina dan Eky.
Kasus kematian Vina dan Eky makin pelik setelah Pegi Setiawan bebas, ada dugaaan bahwa kasus pembunuhan itu direkayasa oleh Rudiana. Karena Vina dan Eky dinilai tewas akibat kecelakaan bukan dibunuh seperti yang diketahui selama ini.
Tujuh terpidana kasus Vina sudah meminta agar kasusnya ditinjau kembali. Mereka bahkan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menyiksa mereka setelah ditangkap dan mereka dipaksa mengakui terlibat pembuhan.
BACA JUGA:
Sekretaris Jenderal DPP Perhakhi, Fitra Nasution mengungkapkan pihaknya memberikan waktu 3x24 jam terhadap Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar untuk meminta maaf.
“Karena memang ini sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat. Maka per hari ini resmi kami somasi terbuka Saudara Dede," kata Fitra saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2024.
"Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi. Karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan pemuatan yang mencemarkan nama baik," ujarnya.
“Somasi terbuka kami kepada Saudara Liga Akbar Cahaya. Oke, per hari ini kami melayangkan dan menyatakan mengumumkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan."
BACA JUGA:
Siapkan 60 pengacara
Perhakhi menyiapkan 60 pengacara untuk membela Rudiana.
“60 pengacara ini telah dibagi menjadi enam koordinator yang fokus akan menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk bapak Iptu Rudiana dalam mencari keadilan,” kata Pitra Romadoni dari Perhakhi.