JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk proses awal penyelidikan laporan dugaan keterangan palsu yang disampaikan Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, proses penyelidikan awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, hari ini, Selasa (23/7/2024).
"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Djuhandani, gelar perkara awal itu dilakukan pihaknya untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan, kata dia, nantinya penyidik juga akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan," ujar Djuhandhani.
Untuk diketahui, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan oleh Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu 10 Juli 2024.
Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.