JAKARTA - Buntut pengakuan Dede yang menyatakan dirinya memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bakal mendalaminya.
Selain menyampaikan pengakuannya, Dede pun siap dipenjara menggantikan tujuh terpidana kasus Vina. Hal itu diungkap Dede dalam konferensi pers bersama Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi di Jakarta, pada Senin 22 Juli 2024.
"Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Djuhandani mengatakan, penyidik tetap harus membuktikan kebenaran keterangan Dede tersebut, baik secara formil maupun materiil.
"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," katanya.
Sebagai informasi, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, keduanya diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.