JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur melalui sosial media, seperti X hingga telegram.
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, pelaku mucikari mematok harga mulai Rp8 hingga Rp17 juta rupiah. Namun, para talent atau pekerja seks komersil (PSK) hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya 2 juta yang diberikan," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dani menjelaskan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memiliki sebanyak 1962 talent atau PSK yang akan dijajakan melalui sosial media, dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Lebih lanjut Dani mengungkap bahwa para talent direkrut melalui lingkungan pertemanan, bukan melalui sosial media. Salah satu tersangka, kata Dani, merupakan talent yang kemudian beralih menjadi mucikari.
Dani memerinci, karena sudah lama bekecimpung di lingkaran itu, dia akan dengan mudah menemukan orang yang tertarik menjadi talent.
"Adapun cara pelaku untuk merekrut para korban anak, dan talent dengan cara salah satu ini dulunya adalah talent. Kemudian meningkat, karena jaringan pertemanannya sudah di internalnya sudah cukup banyak, akhirnya memiliki circle di antara mereka," katanya.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah YM berumur 26 tahun. Kemudian MRP 39 tahun, lalu CA 19 tahun, dan satu tersangka berinisial MI berumur 26 tahun merupakan narapidana di Lapas Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)