JAKARTA - Saka Tatal bersyukur setelah dinyatakan bebas murni karena sudah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan penjara atas kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
"Alhamdulillah (sudah bebas murni), sekarang sudah tidak wajib lapor lagi," kata Saka dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk 'Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata?', Selasa (23/7/2024).
Sebelum dinyatakan bebas murni, Saka menyatakan dirinya harus melapor ke pihak yang bersangkutan. Siklusnya, dari per minggu hingga per bulan.
BACA JUGA: