Karena itu, lanjut Purnamasidi, terbitnya Permerndikbud Ristek No. 19 Tahun 2024, tentang Pendidikan Profesi Guru pada Mei 2024 wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1,6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya. Mendikbudristek, di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 ini secara maksimal.
“Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia, bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah. Dan dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1,5 bulan. Dan dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar benar bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Purnamasidi berharap kesempatan ini dilakukan secara cepat dan masif. Pihaknya di Komisi X akan mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan cita-cita bersama yakni mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera.
(Qur'anul Hidayat)