Adam menambahkan, sejak kecil dirinya dan Saka Tatal selalu bermain bersama. Mulai dari bermain sepak bola hingga memancing.
"Yang jelas saya sering main layangan dengan Saka juga mancing. Jadi kita kalau sore jam 4-5 itu main bola di SD. Kebetulan itu SD saya dan Saka sejak kecil," pungkasnya.
Untuk diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan PK kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024 lalu. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan novum untuk diajukan kepada hakim.
Antara lain adalah hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky.
Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.
Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
(Arief Setyadi )