Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Ciri-Ciri Judi Online Berkedok Game Online yang Wajib Orangtua Waspadai

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |16:27 WIB
5 Ciri-Ciri Judi Online Berkedok Game Online yang Wajib Orangtua Waspadai
Ilustrasi ciri-ciri judi oline dari game online (Foto:Freepik)
A
A
A

Salah satu ciri khas dari era milenium adalah pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala bentuk produk turunannya. Pada satu sisi, teknologi berbasis internet ini memberi banyak kemudahan bagi masyarakat kendati di sisi lain terselip bayang-bayang mengintai terutama bagi anak-anak selaku calon generasi emas Indonesia.

Berdasarkan data survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, diketahui bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen.

Angka lumayan tinggi juga turut disumbang oleh generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 yakni dengan penetrasi sebesar 48,10 persen. Mereka umumnya menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya menggunakan gawai seperti telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone). Sayangnya, tak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online.

Ini dapat terjadi karena situs-situs tersebut tak pernah memberikan persyaratan ketat layaknya seseorang akan masuk ke rumah judi atau kasino, misalnya harus berusia minimal 21 tahun. Judi online sendiri telah menjadi masalah besar yang sedang diperangi oleh pemerintah saat ini.

Sebab, melansir data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial mulai rakyat jelata hingga politisi di parlemen, terjerumus dalam judi online.

PPATK mencatat, nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Angka ini setara 20 persen dari APBN. Sebanyak 80 persen dari 2,37 juta masyarakat yang bermain judi online melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu. Sejak 2022, PPATK mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online dan berakhir dengan pemblokiran.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement