Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Pengadaan PJUTS Ditjen EBTKE, Polri Periksa 16 Saksi

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |21:20 WIB
Usut Korupsi Pengadaan PJUTS Ditjen EBTKE, Polri Periksa 16 Saksi
Bareskrim Polri
A
A
A

JAKARTA - Polri memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa.

Diketahui, proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain 16 saksi yang telah diperiksa, Arief memerinci, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan kepada enam orang lainnya.

"Sementara sudah dipanggil 22, dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada enam lagi sudah diagendakan," kata Arief kepada wartawan, Kamis (25/72/2024).

Hingga saat ini, kata Arief, pihaknya juga telah melakukan berbagai tindakan dalam pengungkapan kasus tersebut. Salah satunya adalah pengumpulan bukti-bukti.

"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti," katanya.

 

Arief menegaskan, jika bukti sudah cukup dan memenuhi syarat, maka pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Arief mengungkap bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga telah memeriksa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun Arief belum memerinci siapa saksi yang diperiksa, termasuk jabatannya di Kementerian ESDM. 

"Saya gak inget-ingetin jumlah saksi, banyak. Dari ESDM udah ada. Ya semuanya kan pejabatnya, namanya pegawai kan pejabat ya," kata Arief kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement