Termohon menganggap, Pemohon tidak mengajukan novum, melainkan berupaya memperbaiki sidang yang telah dilakukan. Bahkan, novum yang diajukan sepenuhnya ada dalam berkas perkara.
Dalam sidang yang dipimpin Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua serta Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota berakhir usai pembacaan kontra memori. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 30 Juli dengan agenda menghadirkan saksi fakta.
Saka Tatal merupakan mantan terpidana yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. Saka Tata kini melawan karena merasa tak melakukan perbuatan tersebut dengan melakukan gugatan PK.
(Arief Setyadi )