Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernah Diajukan, 10 Novum PK Saka Tatal Ditolak Jaksa!

Toiskandar , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |14:51 WIB
Pernah Diajukan, 10 Novum PK Saka Tatal Ditolak Jaksa!
Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal di PN Cirebon (Foto: Toiskandar)
A
A
A

CIREBON - Sepuluh novum yang diajukan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) ditolak sepenuhnya oleh Termohon atau jaksa. Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Cirebon pada Jumat (26/7/2024) siang.

Termohon Gema Wahyudi menilai, novum yang diajukan oleh Saka Tatal ditolak karena pernah diajukan dan ada dalam berkas perkara sidang delapan tahun lalu. Termohon juga menilai, Pemohon tidak memiliki novum melainkan memperbaiki sidang yang pernah dilakukan.

Pembacaan kontra memori dilakukan secara maraton oleh sejumlah Termohon atau jaksa dalam sidang PK yang digelar di Ruang Cakra PN Cirebon. Jaksa membacakan tanggapannya terkait pengajuan sepuluh novum yang sebelumnya telah dibacakan dan diserahkan ke Majelis Hakim dalam sidang perdana pada Rabu 24 Juli 2024.

Termohon menanggapi satu per satu novum yang diajukan oleh Pemohon yakni Saka Tatal dan kuasa hukumnya. Dalam kontra memorinya, Termohon menolak sepunuhnya novum yang diajukan oleh Pemohon. Meski, novum yang dilengkapi dengan penjelasan dan foto tersebut diklaim belum pernah diajukan.

Namun, jaksa atau Termohon menilai seluruhnya sudah diajukan dalam sidang delapan tahun lalu. Foto yang ditampilkan pun dianggap hanya berbeda angle dan tidak mengubah esensinya.

 

Termohon menganggap, Pemohon  tidak mengajukan novum, melainkan berupaya memperbaiki sidang yang telah dilakukan. Bahkan, novum yang diajukan sepenuhnya ada dalam berkas perkara.

Dalam sidang yang dipimpin Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua serta Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota berakhir usai pembacaan kontra memori. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 30 Juli dengan agenda menghadirkan saksi fakta.

Saka Tatal merupakan mantan terpidana yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. Saka Tata kini melawan karena merasa tak melakukan perbuatan tersebut dengan melakukan gugatan PK.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement