Ivan mengatakan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Hanya saja, menurutnya, penyidik perlu membuktikan pelanggaran setiap nama.
"Tidak dalam konteks kebal hukum ya, ini dalam konteks bagaimana membuktikan siapapun juga yang ada dalam data itu benar-benar masuk konteks terkait dengan adanya pelanggaran pidana, adanya pelanggaran hukum gitu ya," ujar Ivan.
"Jadi kita tidak bisa mengatakan orang kebal hukum apa tidak."
Ivan meminta wartawan menanyakan saja sosok mister T ke Benny Rhamdani.
Tanyakan saja ke pak Benny," katanya.
"Dalam konteks satgas, tugas PPATK adalah menyampaikan hasil analisis kepada teman-teman penyidik."
(Salman Mardira)