JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang vonis kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) pada Jumat (26/7/2024). Sementara para terdakwa hadir di pengadilan.
Terdakwa yang harusnya menjalankan sidang vonis yakni Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Tony Budianto dan Yudhi Mahyudin. Namun, belum nampak kehadiran dari terdakwa Sofia Balfas.
Pantauan di lokasi ruang sidang Hatta Ali, tiga terdakwa hadir bersamaan mengenakan kemeja batik sekira pukul 14.34 WIB. Dua dari tiga terdakwa terlihat mengenakan masker dan satu diantaranya mengenakan peci hitam dan penyangga leher.
Terlihat terdakwa membawa tas ransel dan juga koper saat memasuki ruang sidang. Sedangkan tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah duduk di kursi masing-masing serta Majelis Hakim belum memasuki ruang sidang.
Sidang vonis putusan menyedot perhatian publik dengan banyaknya masyarakat dan kerabat terdakwa yang hadir untuk menyaksikan jalannya sidang. Namun, harus ditunda menjadi pada Selasa 30 Juli 2024.
"Rencana mau dibacakan hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 jam 10.00 WIB. Harap dimaklumi karena memang terkendala waktu yang sangat singkat. Diingatkan lagi pada Selasa (30/7/2024) jam 10.00 WIB," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Jumat sore.
Sebelumnya, eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU.
Sebelum pembacaan surat tuntutan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
(Arief Setyadi )