Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi Saksi dan Keluarga Sempurna Pasaribu, LPSK: Dukung Terciptanya Keamanan Wartawan!

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2024 |00:27 WIB
Lindungi Saksi dan Keluarga Sempurna Pasaribu, LPSK: Dukung Terciptanya Keamanan Wartawan!
Rumah wartawan Sempurna Pasaribu dibakar usai beritakan perjudian (Foto: Dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan tiga permohonan kepada keluarga korban dan saksi kasus kematian wartawan Sempurna Pasaribu, yang ditemukan terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya di Karo, Sumut, pada 26 Juni 2024.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, terdapat tiga orang (EM, RF dan VS) berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK.

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara. Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” ujar Wawan. 

Ia menambahkan bahwa layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. 

Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement