JAKARTA - Sebanyak 24 ribu anak Indonesia berusia usai rentang 10 hingga18 tahun dilaporkan terlibat transaksi pornografi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan 24.000 anak, usia 10 sampai 18 tahun ya, yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi lalu kemudian ada pornografi juga," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Ivan mngungkap dari ribuan anak itu, terpotret sebanyak 130 ribu transaksi. Jika ditotal nilainya sampai Rp127 Miliar.
"Nah transaksi ada yang tadi 24.000 tadi sekian itu, itu ada 130.000 transaksi angkanya mencapai Rp127. 371.000 sekian," sambungnya.
Ivan menyatakan bahwa temuan PPATK tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus ditangani. Namun bila kerja sama antarlembaga menurutnya semua bisa diselesaikan.