Dengan adanya insiden itu, polisi mulai mengusut aksi pengepungan dan pelemparan tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam ranah pidana.
"Ini masih di dalami oleh Polres Metro Jakarta Barat apa kira kira motif dari beberapa oknum masyarakat yang melempari anggota kami ya," kata Ade.
Para perlaku pelemparan itu bisa dipersangkakan dengan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.