Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Usut Aksi Pengepungan dan Pelemparan Anggota Patroli di Kampung Ambon

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2024 |21:51 WIB
Polisi Usut Aksi Pengepungan dan Pelemparan Anggota Patroli di Kampung Ambon
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dengan adanya insiden itu, polisi mulai mengusut aksi pengepungan dan pelemparan tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam ranah pidana.

"Ini masih di dalami oleh Polres Metro Jakarta Barat apa kira kira motif dari beberapa oknum masyarakat yang melempari anggota kami ya," kata Ade.

Para perlaku pelemparan itu bisa dipersangkakan dengan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement