Kapolsek melanjutkan, aksi pelaku baru berhenti setelah warga sekitar datang dan melarikan korban ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas nyawa korban tidak tertolong.
"Arfan Gunawan, pelaku penganiayaan telah berhasil kami amankan 30 menit usai kejadian, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di Pringsewu, Lampung, pada Jumat (26/7/1024) sore. Seorang pria menjadi korban penikaman yang dilakukan tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi, korban diketahui bernama Feri Handika (34) warga Gadingrejo, sedangkan pelakunya adalah tetangganya sendiri AG yang berprofesi sekuriti di salah satu pondok pesantren di Pringsewu.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.