Ini Hasil Suara Pileg di Kaltim Pasca-Putusan MK yang Ditetapkan KPU
JAKARTA - Hasil suara pemilihan legislatif (pileg) di Kalimantan Timur (Kaltim) pasca-pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditetapkan oleh KPU RI.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris menjelaskan bahwa, terkait hasil ini pihaknya telah mejalankan apa yang diperintahkan pada amar putusan MK. Salah satunya melakukan penghitungan ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi semua sudah ditindaklanjuti di tingkat rekapitulasi Kutai Timur dan Bawaslu menyetujui itu,” kata Fahmi saat rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU, Minggu (28/7/2024).
Disisi lain, Anggota KPU RI Idham Kholik melanjutkan dengan memutuskan serta menetapkan hasil Pemilu Legislatif pasca-putusan MK
"Dengan demikian hasil tindakan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kalimantan Timur kami akan tetapkan," ujar Idham.
Adapun hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Kalimantan Timur setelah putusan MK RI yakni;