Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Terdakwa Kasus MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara, Denda Kompak Rp250 Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |19:08 WIB
Tiga Terdakwa Kasus MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara, Denda Kompak Rp250 Juta
Sidang Terdakwa Korupsi Tol MBZ
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ). 

Ketiga Terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite. 

Untuk Sofiah Balfas, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Sofiah Balfas, statusnya sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun. 

"Memerintahkan Terdakwa dalam status tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

Untuk Terdakwa Tony Budianto Sihite, divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan.

Kemudian, Terdakwa Yudhi Mahyudin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Atas putusan tersebut, para Terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement