Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah Bakal Disidang Besok

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |22:00 WIB
 Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah Bakal Disidang Besok
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PT Timah akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024, sekitar pada pukul 13:00 WIB. Ketiganya adalah terdakwa Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membenarkan informasi tersebut. “Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Diketahui tiga terdakwa ini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.

Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap 3 orang mantan pegawai Dinas ESDM Bangka Belitung itu.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ketiga orang ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” jelas Harli.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement