Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun dan Bayar Denda Rp500 Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |15:03 WIB
Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun dan Bayar Denda Rp500 Juta
Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
A
A
A

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019. 

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca mendapat putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.


 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement