Selain itu, polisi juga bakal mendalami ada atau tidaknya keterkaitan antara para pelaku dengan jaringan judi online internasional.
"Terkait ada atau tidaknya keterkaitan dengan website luar tentunya perlu pendalaman lebih lanjut dan kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo," kata dia.
Akibat perbuatannya, 66 pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )