Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadis, Pasutri di Cilincing Aniaya Dua Balita hingga Kritis

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |19:21 WIB
Sadis, Pasutri di Cilincing Aniaya Dua Balita hingga Kritis
Ilustrasi penjara (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) karena menganiaya dua balita berusia 2 dan 4 tahun di Cilincingm Jakarta Utara. Kondisi korban luka lebam hingga kristis.

"Terhadap anak yang pertama berusia dua tahun itu mengalami luka berat, dan kritis. Sedangkan anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi treatment,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (31/7/2024).

Gidion menjelaskan, bermula pada 30 Juli 2024, pihaknya mendapat informasi dari RS KBN bahwa ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkannya oleh pasutri. 

"Kemudian, kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya. 

Untuk motif pelaku menganiaya korban, polisi menyebutkan orangtua bocah tersebut tidak menepati janjinya bakal mengirim uang biaya sehari-hari.

"Penganiayaan sudah dilakukan setidaknya sejak 21 Juli 2024 lalu yang disebabkan ada konflik di antara orangtua (ADT dan TAS) dengan orangtua asli MFW dan RC. Karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut ditahan dan dijerat dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Lalu Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement