Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli Sebut Emosional dan Instrumental Jadi Motif Pembunuhan

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |14:03 WIB
Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli Sebut Emosional dan Instrumental Jadi Motif Pembunuhan
Saksi ahli sidang Saka Tatal Reza Indragiri (foto: dok MPI)
A
A
A

CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal. Dalam sidang kali ini, Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik, Rabu (31/7/2024).

Tim kuasa hukum Saka Tatal yang diwakili Farhat Abbas bertanya, terkait motif atau latar belakang pelaku melakukan tindak kejahatan serta alasan pelaku kembali ke tempat lokasi pembunuhan.

"Kasus Cirebon ini sangat unik karena 11 pelaku atau 8 terpidana ditangkap di tempat yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan, dalam waktu 2-3 malam," ucap Farhat Abbas.

"Apa yang melatari pelaku itu melakukan misi kejahatan di awal, kemudian apakah setiap pelaku kejahatan itu selalu berada kembali seperti yang terjadi di kasus ini," tanya Farhat Abbas.

Sementara dalam kesaksiannya, Reza Indragiri mengaku tidak mengetahu secara pasti apa yang menjadi motif pelakukan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ini.

"Terkait motif atau alasan, kalau ditanyakan ke saya tentang kasus Cirebon, harus saya katakan saya ga tau motif atau alasannya apa," ujar Reza.

Hanya seja, Reza menjelaskan jika pada umumnya seseorang melakukan tindak kejahatan dalam hal ini pembunuhan karena dua motif. Pertama adalah terkait emosional.

"Tetapi kalau ditanyakan secara umum apa yang melatarbelakangi seseorang melakukan kejahatan, secara umum ada 2 motif dari sudut pandang forensik. Pertama motif emosional, amarah, dendam, sakit hati, cemburu dan perasaan perasaan negatif lainnya itulah yang melatarbelakangi seseorang kemudian melakukan tindak pidana," terangnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement