Selain itu, lanjut Ari, polisi juga menyita 13 unit handphone, 2 buah timbangan digital, uang tunai Rp1.270.000, dan 4 unit sepeda motor.
"Modus operandi mereka dalam mengedarkan barang haram tersebut yaitu dengan sistem tempel dan melalui perantara atau kurir," ujar Ari.
Karena perbuatannya, Ari menyatakan, bagi pengedar dan kurir narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.
Bagi pengedar obat keras tertentu melanggar Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.